DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik mengutuk keras atas kejadian penganiayaan terhadap Santri pria hingga meninggal dunia akibat dianiaya kakak kelas.
“Saya selaku Ketua LPA Deli Serdang mengutuk keras peristiwa penganiayaan dilakukan kakak kelas terhadap santri pria yang berujung meninggal dunia. Kita minta Kementerian PPPA segera Cabut Status Pesantren Ramah Anak pada Pesantren Darul Arafah di Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang,” tegas Junaidi Malik kepada para Awak Media di Kantornya Jalan Besar Tumpatan Beringin, Komplek Graha Bakaran Batu Indah nomor 67 Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada Senin (7/6).
Dalam hal ini Junaidi menilai Status Pesantren Ramah Anak
yang diberikan Kementerian PPPA kepada Pesantren Darul Arafah Raya tidak berjalan semestinya sesuai dengan Semangat Perlindungan Anak.
“Diberikannya Status Pesantren Ramah Anak di Darul Arafah Raya agar setiap santri baik pria dan wanita mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Begitu juga dengan hak-hak anak dalam proses pembelajaran di sana. Tetapi, hal tersebut berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya. Di mana terjadi penganiayaan yang berujung kematian,” ujar Junaidi Malik.
Mirisnya lanjut Junaidi kejadian penganiayaan sampai merenggut nyawa santri pria terjadi di dalam Pesantren Darul Arafah Raya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diminta Mencabut Status Pesantren Ramah Anak yang dinobatkan di Pesantren Darul Arafah.
Penegasan itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik ketika dimintai tanggapannya soal Santri Pria Tewas Dianiaya Kakak Kelas.
Kejadian tersebut masih berada di ruang lingkup pesantren. Lantas, bagaimana Pengawasan Pengajar serta Pimpinan Pesantren Darul Arafah Raya sehingga bisa terjadi penganiayaan sampai menghilangkan nyawa santri pria,”? tanya Junaidi dengan nada kesal.
Kata Junaidi atas kejadian penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya santri pria, Pimpinan Pesantren Darul Arafah Raya, H Harun Lubis harus bertanggung jawab baik secara Moral maupun Peraturan Perundang-undangan.
“Para orang tua menitipkan anak-anaknya ke Pesantren agar menimba Ilmu Agama dan Karakter Religius. Namun, harapan Wali Santri pasti menuai kekecewaan yang mendalam. Di mana, bisa terjadi penganiayaan sampai menghilangkan nyawa peserta didik tak diketahui oleh pihak Darul Arafah Raya. Oleh karenanya, Kepala Yayasan H Harun Lubis jangan berdiam diri dan harus bertanggung jawab,” sebutnya.
Sebelumnya, FWA (15) Santri di Pesantren Darul Arafah Raya di Desa Lau Bekar, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, tewas usai dianiaya oleh kakak kelasnya, ALH (17).
Kejadian menimpa korban warga Jalan Rantau, Desa Benua Raja, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu (6/6/2021).
Pelaku penganiaya sudah diamankan Jepolisian Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan.(Gun)
