MEDAN – ( Transnusantara) — Warga Bromo ini diamankan petugas Polsek Medan Kota karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu, Rabu (2/6 /2021) di Jalan Jati, Medan.
“Sebelumnya petugas curiga kepada pelaku saat keluar naik sepeda motor Suzuki Satria FU BK 5911 ADN dari lokasi yang informasinya kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dengan menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel, Kamis (10 /6 /2021).
Atas dasar itu, lanjutnya, petugas pun mengikuti pelaku dan melakukan penyetopan di Jati Medan.
“Saat diperiksa, petugas temukan satu bungkus plastik diduga berisi sabu, dari saku celana kiri pelaku, ” beber Marvel.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, petugas pun memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Kota.
Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa plastik tersebut ialah sabu yang dibelinya seharga Rp 40 ribu dari seorang laki laki yang tidak dikenalnya dikawasan Jalan Denai.
“Atas perbuatannya itu, pelaku ditahan dan akan diproses lebih lanjut. Adapun pasal yang diterapkan terhadap pelaku ialah Pasal 112 Ayat (1) dari UU.RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Marvel ( Edrin).
