DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dibawah Pimpinan Kompol Ginanjar Fitriyadi, SIK berhasil membekuk Pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu, pada Rabu, (9/6) sekitar pukul 14.00 Wib
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIk Sabtu (19/06) mengatakan kepada wartawan, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan Peran Undercover sebagai pembeli dan kemudian menghubungi pelaku DAS (25) penjual Sabu tersebut melalui Telepon Selular.
Dua lokasi tempat transaksi telah disepakati dengan jumlah Narkotika Jenis Sabu sebanyak 500 Gram seharga Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dibatalkan pelaku tanpa alasan .
Hingga pukul 16.00 WIB pada lokasi yang ketiga di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Petugas pun akhirnya bertemu dengan pelaku . Awalnya pelaku tidak membawa Sabu tersebut, petugas pun berusaha meyakinkan pelaku hingga akhirnya pelaku mengambil Sabu dan menyerahkan Sabu tersebut kepada Petugas Satres Narkoba Polresta Deli Serdang yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Tanpa butuh waktu lama, Petugas langsung mengamankan pelaku, walau berupaya melarikan diri, namun berkat kesigapan Petugas, pelaku berhasil diamankan dan diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Barang Bukti berupa Satu Buah Tas Punggung Warna Abu-abu berisi Satu Bungkus Teh Hijau Merk Guanyinwang Berisi Narkotika Jenis Sabu ditaksir seberat Bruto 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Gram dan satu buah Handphone Merk Nokia Warna Hitam dengan Nilai Nominal Global Empat Ratus Juta Rupiah.
Diketahui pelaku adalah penduduk Jalan Tugu Belakang LK. IV, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, dan dari pengakuannya pelaku menerima upah Lima Juta yg Rupiah dari seseorang yang menyuruhnya dari Tanjung Balai.
Kapolresta Deli Serdang mengatakan, Pelaku sudah diamankan di Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk selanjutnya akan dilakukan Proses Hukum dan kita jerat dengan pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jaringan Peredaran Narkoba terus akan kita selidiki keberadaannya, kita tindaklanjuti dan kita habiskan hingga keakar akarnya, keberhasilan ini tidak lepas dari informasi dan kerjasama dari instansi lainnya juga peran serta masyarakat itu sendiri, terimakasih untuk informasi dan sinergitas kita bersama, semoga Deli Serdang semakin BERSINAR (Bersih Narkoba),” tegas Yemi Mandagi Kapolresta Deli Serdang. (Gun)
