Transnusantara.co.id-Medan,
Mulai hari ini, 5 Juli hingga 20 Juli 2021, bagi semua penumpang Kereta Api di Wilayah Sumatera Utara, wajib membawa dan menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No.42 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19.
Hal tersebut, disampaikan oleh Vice President PT KAI Divre I SU, Daniel Johannes Hutabarat, kepada Wartawan, Minggu, ( 4/7/2021 ).
Daniel menuturkan, bagi penumpang yang berusia dibawah 5 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil rapid test antigen.
Lebih lanjut disampaikan, setiap penumpang harus kondisi sehat, tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.
Selain itu, suhu badan tidak lebih 37,3 derajat Celcius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Masih kata Daniel, bagi penumpang, tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah, melalui telepon, maupun secara langsung, selama dalam perjalanan.
Dalam perjalanan, penumpang tidak diperkenankan makan dan minum, selama perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat.
Pelanggan Kereta Api, lokal perkotaan dan anglomerasi tidak diwajibkan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau test RT-PCR.
Dalam hal ini, pihak PT KAI Divre I SU, menyiapkan layanan rapid test antigen, yakni; Stasiun Medan, T.Tinggi, Kisaran Tanjung Balai, Mambang Muda, dan Rantau Perapat.
Dengan ketentuan, menunjukkan kode booking atau tiket kereta api antar kota ke 6 stasiun tersebut.
( TN/Mursal Fiqri Tanjung )
