Medan – Transnusantara.co.id – Tim
Unit Reskrim Polsekta Medan Kota bergerak turun ke TKP membuktikan dan mengamankan pelaku terkait meludahi seorang Wanita petugas PLN bernama Ayu Miranda oleh pelanggannya, berinisial MRS (35) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
Pelaku tersebut (MRS), diamankan saat berada di SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso Medan, Sabtu 31/07/21, sekira pukul 13.30 Wib.
Sementara, peristiwa kejadian terjadi pada Kamis 29 Juli 2021, akhirnya pelaku diamankan
dan ditangkap atas laporan Korban yang tak terima karena perlakuan kasarnya meludahi korban, hingga akhirnya ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsekta Medan kota, dengan nomor laporan STTLP/313/VII/2021/SPKT/ SEK/M.Kota/Polrestabes Medan/Poldasu.
Kapolsekta Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Nova Indra Pratama kepada wartawan membenarkan penangkapan Mhd Reza Sitio (MRS).
Motifnya tersangka tidak terima saat Wanita petugas PLN, melakukan penagihan rekening, kemudian pelanggan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum.
Kita juga mengamankan sebuah vidio, sebagai barang bukti, “terang Iptu Nova didampingi Panit I, Iptu AE Rambe. (Hisar LG).
