Transnusantara.co.id, Natal — Cabang Kejaksaan Negeri ( Cabjari ) Natal, menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Dana Desa ( DD ) tahun 2019 dan 2020,
Sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi tersebut, adalah Camat Natal, inisial R ( 55 ).
” Penetapan tersangka
itu, berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup, dan telah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, yang menyatakan ada kerugian negara sekira Rp.880 juta ” ujar Kacab Jari Natal, Yus Imam M Harefa, SH,MH, pada wartawan Selasa, ( 03/8/2021 ).
Harefa, menjelaskan, terjeratnya tersangka pada tindak pidana korupsi, diduga terkait penggunaan Dana Desa ( DD ) yang tidak sesuai ketentuan, yang dipakai untuk kegiatan pengadaan/pembelian dan kegiatan pelatihan pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang lalu.
Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap beberapa kegiatan lainnya, seperti pengadaan buku perpustakaan, Hendy Talk ( HT ), kegiatan pelatihan tanggap bencana, dan kegiatan pelatihan PKK tahun 2019.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 Jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001.
Sementara itu, Sekda Pemkab. Mandailing Natal ( Madina) Gozali Pulungan yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan sudah mengetahui informasi tersebut, dan dijelaskan, ASN yang menduduki jabatan belum bisa dicopot jabatannya, sebelum jadi terdakwa.
Laporan Jurnalis Trans Nusantara, Madina,
( Sulaiman Hasibuan )
