Sabu Paket 40 Ribu, Antar TH Warga Aceh Ini Nginap di Polsek Medan Kota

MEDAN, ( Transnusantara.co.id) —

TH (25) warga Aceh ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota, karena kedapatan mengengam bungkusan berisi sabu-sabu ditangan sebelah kananya, dia ditangkap dari kawasan Gang Jati. Dari tersangka disita satu bungkus sabu paket Rp.40.000.

 

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Nova, yang didampingi Panitnya Iptu Asrol Efendi Rambe kepada wartawan, Kamis (5 /8 / 2021) membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Tersangka saat itu melintas di kawasan Gang Jati,dengan mengendarai sebuah sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam, BK 6634 AGJ kemudian begitu melihat pelaku yang gerak – geriknya sangat mencurigakan petugas kita segera menangkap dan melakukan pengeledaan, dari saku kiri celana pelaku kita berhasil temukan satu bungkusan plastik kecil berisi sabu, lalu pelaku berikut BB sabu yang diamankan seberat 0, 18 gram dari TKP diboyong ke Mako Polsek Medan Kota,” terang Iptu Nova.

 

Disebutkan Nova, tersangka mengaku membeli sabu itu dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 40000 ribu, guna dikonsumsi sendiri. Tersangka ditangkap pada Sabtu (28 /7/ 2021)sekira pukul 13.27 WIB.

 

Guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya kini pelaku sudah kita jebloskan kedalam sel penjara sementara Polsek Medan Kota, ” tandas Iptu Nova. ( Edrin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *