Transnusantara.co.id,
Jakarta —
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp.500 juta, subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin ( 23/8/2021 ).
Putusan tersebut, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meminta dihukum 11 tahun penjara, denda Rp.500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, ditambah pidana tambahan uang pengganti Rp.14,5 miliar, subsidair dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Hakim menilai, perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi ,kolusi, dan nepotisme ( KKN ), dan tindak pidana yang dilakukan pada saat bencana covid-19.
Juliari, dinilai terbukti melanggar pasal 12 b Jo pasal 18 Undan-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp.1,28 miliar, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp.1,95 miliar, dan dari rekanan penyedia bansos covid 19 lainnya sejumlah Rp.29,2 miliar.
( TN/Redaksi )
