Medan – Transnusantara.co.id – Seorang kurir sabu-sabu, bernama M Rizal (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, tak berkutik saat ditangkap personil Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu.
Dari informasi yang dihimpun, petugas kemudian melakukan penyelidikan, “kata hadi Selasa, 31/8/2021.
Lanjut kabid humas, kemudian petugas melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu.
Selanjutnya Polisi yang menyamar menghubungi Wanda untuk memesan sabu.
“Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan, “ucap Hadi.
Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi.
Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target, “ujarnya.
Setelah ditunggu, sebut dia, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN.
Lebih lanjut, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.
Sementara yang mengantar sabu itu, orang suruhannya, “sebut Hadi.
Setelah memperlihatkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merk dagu anyin dan 5 bungkus merk gua nyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg, “jelasnya.
Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia.
Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai. (Hisar LG).
