Patumbak – Transnusantara.co.id – Perlakuan tindak kejahatan pengerusakan yang membuat laporan ke Polsek Patumbak dengan delik Pengeroyokan, yang dilakukan keluarga Ibu Hj. Minda Lubis, Saddam Lubis dan Nadra Lubis warga Jalan Berlian l No.37 Blok ll komplek Graha Garuda Mas Deliserdang Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, yang disampaikan melalui Konfrensi Pers bertempat di Titi Kuning Medan, Selasa 31/8/21, sekira pukul 16:00 wib.
Adapun kronologis kejadian berawal pada saat mobil yang dikemudikan YNH mau keluar dari komplek kejadian pada tanggal 28 Juni 2021, pada saat mobil Inova lama milik terlapor di parkirkan di depan rumah, saddam anak terlapor mendengar suara klakson mobil kemudian bergegas meminggirkan mobil. Namun karena keluarga terlapor baru kemalangan, dan suasanapun masih berduka saat itu, kemudian mobil pun agak lama di geser kerena kecarisn kunci.
Kemudian pada saat anak saya, Ibu Hj. Miranda Lubis menggeser mobil, berpapasan dengan si pelapor sambil mengucapkan kata Maaf dengan YNH, Namun pelapor mengatakan kata yang tak pantas, serta mengucapkan, kata dasar keluarga tak beres kau, “ucapnya dengan nada dengki. Usai YNH bersama suaminya berinisial RM, kemudian mendatangi rumah kami, dan Keduanya masuk paksa mendorong pintu pagar hingga rusak dan memukul mobil hingga alarm mobil berbunyi berkali-kali dan mengucapkan hal yang tak pantas (kotor), “ujar Ibu Hj Minda Lubis menirukan ucapan YNH.
Dalam jumpa Pers Ibu Hj. Minda Lubis (58) warga komplek Graha Garuda Mas meminta keadilan Hukum ke Republik Indonesia harus memang benar-benar di tegakkan.
Hj. Minda Lubis, Kepada Bapak Presiden RI, Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Polsek Patumbak, saya meminta keadilan untuk anak saya yang di tuduh oleh pelapor berinisial YNH warga komplek Graha Garuda Mas. Kedua anak saya yang di tuduh oleh si Pelapor inisial YNH, telah melakukan pengeroyokan terhadap dirinya, padahal anak saya tidak ada melakukan hal seperti yang di tuduhkan oleh si pelapor, “pungkasnya.
Lanjut Ibu Hj. Minda Lubis, Anak saya bernama Saddam Lubis dan Nadra Lubis diduga adalah korban laporan palsu, yang dilaporkan oleh YNH ke Polsek Patumbak dalam pasal 170 sub 351 hingga jadi tersangka.
Hj. Minda Lubis, saya seharusnya yang membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak karna saya di rugikan, melakukan pengerusakan rumah saya oleh si pelapor YNH.
Saya yang di rugikan, pintu pagar rumah saya rusak, mobil rusak, kemudian YNH mendatangi rumah saya bersama suaminya berinisial RM dengan cara membuka paksa (mendobrak) pagar rumah saya dan merusak mobil saya, dengan cara memukul, “beber Ibu Hj. Minda Lubis.
Dalam Jumpa Pers di jalan Titi Kuning, di sampaikan langsung oleh Ibu Hj. Minda Lubis di hadapan Media yang di hadiri oleh POKDAR Kamtibmas Polda Sumatra Utara Ibu Risnawati SH, Nadra Lubis (anak Ibu Hj. Minda Lubis) Rahman Nasution (suami dari Nadra Lubis) dan M. Yogi Siregar (teman Saddam).
Pelapor YNH juga mengatakan kepada saya, iklaslah menjalani proses ini, tapi mudah-mudah keluarga besar saya mau memaafkan semua kejadian ini, “sebutnya,
Pada saat penangkapan kedua, anak saya pada hari Kamis 26 agustus 2021, si pelapor tak ada di rumahnya semua nomor di bloknya, “ungkap Hj. Minda Lubis saat Konfrensi Pers berlangsung.
Masih kata Hj. Minda menirukan ucapan Yuni, kasus ini gak bakalan menang kalian, Polsek Patumbak sudah di genggamanku katanya dengan angkuh diduga seolah Yuni punya Deking kuat di Polsek Patumbak itu.
Kemudian anak saya di jemput dan di tangkap petugas tanpa adanya surat pemanggilan, dan langsung dilakukan penangkapan.
Berselang dua bulan kemudian, satu dari dua anak saya bernama Nadra lubis, saya urus agar di tangguhkan penahanannya dan wajib melapor 1×24 jam ke Polsek Patumbak, karna anak saya dalam keadaan hamil muda.
“Anak saya Nandra Lubis sempat di tahan di RTP Polsek Patumbak selama 1 hari dan saat ini sudah menjalani penangguhan tahanan wajib lapor 1×24 jam, sebab anak saya ini lagi barbadan dua serta kondisi kandungan anak saya kurang baik, sering bluding, “pungkas Bu Hj. Minda Lubis. (Hisar LG).
