Penulis : Nazri Lubis ( Jurnalis, Madina )
Transnusantara.co.id,
Madina —
Sesuai surat Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara Nomor 800/0620/K/2921, menindak lanjuti surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Nomor : Tap-01/L.2.289/FD.1/08/2921, Tanggal 2 Agustus 2021, perihal penetapan tersangka Riplan S.Sos, selaku Camat di Kecamatan Natal, Kab. Mandailing Natal.
Maka demi kelancaran tugas-tugas kedinasan di Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, dipandang perlu untuk diberhentikan sementara dari jabatan sebagai Camat Kecamatan Natal Madina.
Berdasarkan hasil infestigasi Media Trannusantara di lapangan bahwa, Riplan. S. Sos ditetapkan tersangka oleh Kacabjari Natal, dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa ( DD ) se Kecamatan Natal, tahun anggaran 2019 s/d 2020, dalam kegiatan pembelian, Handi Talki ( HT ), Pelatihan tanggap bencana alam, pengadaan buku perpustakaan desa, Pelatihan ibu PKK tahun anggaran 2019, serta masih ada lagi yang lainnya.
Sebagai penggantinya, Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mengangkat Saipuddin ( dapat dilihat foto ) sebagai Plt. Camat Natal Madina.(*)