DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
DPRD Deli Serdang mengajukan usulan pergantian nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deli Serdang menjadi Rumah Sakit Umum H. Amri Tambunan, di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Deli Serdang, Senin (13/9/2021).
Hal itu disampaikan dalam Sidang Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda dalam perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Deli Serdang dan Ranperda Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ketika dikonfirmasi Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri SH. mengatakan, pada dasarnya semua fraksi melihat apa yang telah dilakukan dan diperbuat Almarhum H. Amri Tambunan terhadap Kabupaten Deli Serdang.
“Maka dari itu, tanpa di komando teman teman fraksi mendukung apa yang menjadi usulan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk perubahan nama Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Deli Serdang menjadi Rumah Sakit Umum H. Amri Tambunan”, ujar Ketua DPRD Deli Serdang .
Begitu juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Amit Damanik Alm. H. Amri Tambunan yang mencetuskan Program Gerakan Deli Serdang Membangun (GDSM) dengan Tiga Pilar yaitu dengan kekuatan Pemerintah Daerah, ditopang dengan Para Pengusaha dan Elemen Masyarakat serta Program Cerdas (Percepatan Rehabilitasi dan Apresiasi Terhadap Sekolah).
“Pimpinan DPRD Deli Serdang serta seluruh Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Deli Serdang setuju dengan Usulan Perubahan Nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deli Serdang menjadi Rumah Sakit Umum H. Amri Tambunan”, sebut Politisi PDI-P Deli Serdang (Gun)
