Penulis : Sulaiman Hasibuan ( Jurnalis Kab. Madina )
Madina,
Transnusantara.co.id–
Kegiatan proyek pembangunan Bandara tahap ll di Kec. Bukit Malintang Kab. Mandailing Natal ( Madina ), Sumut, yang di kerjakan oleh PT PILAR INDO SARANA, tanggal kontrak 30 Juni 2021, dengan nilai kontrak Rp. 38.066.670.690, sudah berjalan lebih satu bulan.
Awak media yang ingin mendapatkan akses informasi yang aktual dan akurat terkait pelaksanaan pembangunan tersebut, sangatlah sulit, karena harus melalui, prosedure mekanisme yang telah di tetapkan oleh pihak Bandara atau pihak pelaksana kegiatan dinilai menyulitkan bagi awak media.

Keterangan yang dihimpun awak media ini, dari beberapa warga masyarakat, dan aktivis yang berdomisili di sekitar pembangunan Bandara, membenarkan kalau mereka sangat tertutup dan di sinyalir tidak bersedia untuk di konfirmasi.
Dalam hal ini, awak media sangat sulit untuk masuk ke lokasi pembangunan, guna melakukan wawancara atau konfirmasi kepada pihak Bandara atau pihak Kontraktor selaku pelaksana kegiatan.
Dalam kaitan itu, turut menanggapi aktivis di daerah setempat, dan awak media lainnya.
Tanggapan Bapak Edison Sihombing Yang juga aktif di forum komunikasi Kec. Bukit malintang serta menjabat sebagai ketua PAC Pemuda Pancasila Kec. Bukit Malintang, Dedi Mulia yang sebagai Kabiro di media FIKSUM ( Fikiran Sumut), dan Muliater Tampubolon yang juga aktif di PAC PP sebagai bendahara, mengatakan mengalami hal yang sama, sulit mendapatkan akses informasi terkait pembangunan Bandara tersebut.
” Kami selaku warga masyarakat di desa ini merasa keberatan atas peraturan yang mereka terapkan. Pasalnya permohonan AUDENSI dan KONFIRMASI yang kami butuhkan tidak ada tanggapan dari pihak Bandara. Dan kami menduga pihak Bandara terkesan tutup mata, kami sudah menyampaikan surat namun tidak ada tanggapan sampai sekarang, ujarnya kepada Trans Nusantara, baru- baru ini, di Panyabungan Madina.
Informasi yang diperoleh, ternyata untuk bisa mendapatkan informasi terkait kegiatan pembangunan Bandar Udara di Kec. Bukit Maling, harus melewati tiga tahap. Pertama melapor ke HUMAS luar yaitu: bapak AMARSON NST. Di teruskan ke pihak ke dua yaitu: RUDIONO yang akrab di panggil ATENG. Dan di teruskan pula ke pihak ke tiga yaitu: bapak ARIF.

Kami menilai, prosedure yang dibuat tersebut, membuat awak media maupun warga masyarakat lainnya akan mengalami kesulitan untuk melakukan konfirmasi kepada orang yang membidangi pembangunan tersebut.(*)
