Oleh : Nazri Lubis.
( Jurnalis Trans Nusantara )
Transnusantara.co.id.
Madina–
Riflan.S.Sos mantan Camat Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, yang tersandung kasus korupsi Dana Desa di kecamatan Natal, pada Selasa ( 28/9 ) resmi ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal.
Penahanan Riflan. S
Sos dilaksanakan pihak kejaksaan setelah beliau diperiksa oleh penyidik Kejaksaan.

Dalam pada itu Kacabjari Natal mengatakan ke wartawan, bahwa benar kita telah menahan mantan Camat Natal Riflan. S. Sos, namun sebelumnya kita melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan lebih kurang 2 jam. Setelah selesai pemeriksaan baru kita melakukan penahanan, ujar Kacabjari Natal Yus Iman Harefa saat dikonfirmasi wartawan .
Di jelaskan Kacabjari, pihaknya sudah melakukan 4 kali pemanggilan pada tersangka Riflan. S. Sos
namun tidak dihadiri.
Pada hari ini, Selasa (28/9) Riflan datang ke Kejaksaan di bawa oleh pengacaranya, dan untuk memudahkan proses pemeriksaan kita menahannya, dan saat Riflan di titipkan di LP kelas II B Sipaga-paga Panyabungan, kata Kacabjari Natal.
Yus Iman Harefa juga membenarkan bahwa pihak keluarga mengajukan permohonan agar
tersangka tidak di tahan
dengan jaminan istrinya,
namun permohonan tersebut di tolak oleh
pimpinan Kejaksaan.(*)
.
