Puluhan Mesin Judi Beroperasi Di Yanglim Plaza, Polisi Akan Tindak Perjudian

Polri333 views
333 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Puluhan unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot beroperasi di gedung Yanglim Plaza Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Menurut warga, bisnis haram perjudian itu beroperasi tak mengenal waktu, dilakukan selama 24 jam nonstop.

Praktik penyakit masyarakat (pekat) tersebut mampu meraup omset hingga ratusan juta rupiah setiap harinya.

” Setiap harinya ramai orang datang untuk bermain judi di gedung plaza itu.
Selain itu, ada warga yang dari luarpun sengaja main sampai pagi,
“sebut warga.

Sementara, informasi menyebutkan, praktik perjudian itu sudah berlangsung selama satu bulan lebih, tanpa tersentuh hukum.

Bisnis haram itu mendapat penjagaan dan pengawalan dari pria berbadan tegap.

Pengunjung plaza leluasa keluar masuk dengan tujuan bermain judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot tersebut.

Menanggapi praktik perjudian di gedung Yanglim tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis 07/10/2021 pagi, menegaskan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, terutama perjudian.

“Terima kasih atas informasi yang diberikan.

Sesuai atensi pimpinan, kita akan tindak seluruh bentuk perjudian.

Kita tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, “tegas Hadi.

Arena judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot yang berdalih gelanggang permainan di Yanglim Plaza Medan.
( Hisar LG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.