Polda Sumut Dalam Tempo 24 Jam Berhasil Ungkap Pembunuhan Sadis

Polri372 views
372 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhan Batu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhan Batu Utara.

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras Polda Sumut, mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) karyawan swasta dikediamannya.

Motif tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhan Batu, “sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK, Senin 18/10/21.

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/21) lalu.

Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah Korban, untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana kemudian pelaku langsung melakukan tindak perkosaan, “jelasnya.

Setelah Puas dalam melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan Dirsan mengungkapkan, pelaku meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan oleh pelaku.

“Usai membunuh, pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban.

Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban, “ungkapnya.

Dirkrimum Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja SIK, mengungkapkan, Tim Buser Labuhan batu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan
mayat di dalam rumah yang bersimbah darah.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengindentifikasi Pelaku, dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita terpaksa berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan, “ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

“Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, “pungkasnya. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.