Kabupaten Asahan
Transnusantara.co.id–
77 warga masyarakat pemilik kebun, meminta kepada pihak Yang berwajib agar Portal/palang jalan dan barak posko Yang dibangun oleh sekelompok orang yang tidak dikenal yang berada di areal kebun mereka, dapat segera dibongkar. Karena Portal/palang jalan dan barak tempat posko tersebut menghalangi keluar masuk kenderaan untuk membawa produksi buah sawit, dan memasukkan pupuk kegudang areal kebun, serta merugikan rakyat.
Anto Sitorus, mewakili dari 77 warga masyarakat, mengatakan, mereka sudah membangun barak posko dan portal/palang jalan di kebun milik warga sekira 1 Minggu lalu,di Desa Sei Kopas, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.Akibatnya rakyat mengalami kerugian.
“Barak posko dan portal/ palang jalan dibangun diatas lahan milik Warga. Luas lahan tersebut lebih kurang 161 hektar, berisikan pohon sawit dan tumbuhan lainnya, dimana kebun tersebut sudah dikuasai dan diladangi warga selama kurang lebih 30 tahun, dan pajaknya dibayar setiap tahun,”
ujar Anto Sitorus mewakili pemilik lahan, kepada media Trans Nusantara, di Medan, melalui telepon seluler Senin ( 18/10/2021 ).
Anto Sitorus memaparkan, awalnya kurang lebih tiga Minggu yang lalu, sebelum mereka memasang portal/palang jalan dan barak tempat posko, ada tiba-tiba kurang lebih 5 orang yang tidak diketahui identitasnya, memasuki kebun tanpa ada izin dari kami.
Saat berada diareal kebun, mereka sempat bentrok/ribut dengan penjaga kebun. Mereka mempersoalkan lahan tersebut.
Akhirnya tidak berapa lama setelah terjadi keributan mereka pulang meningalkan areal kebun.
Portal/palang Dipasang di salah satu jalan dalam areal kebun rakyat ,hingga saat ini belum diketahui motif dari pemasangan Portal dan tempat posko tersebut.
Lahan seluas kurang lebih 161 Ha tersebut dimiliki oleh 77 warga masyarakat, dimana masing-masing warga telah mempunyai surat kepemilikan lahan dari Kepala Desa dan Camat Setempat.
Sementara itu, 77 orang pemilik lahan tersebut, sebagian besar masih ada saling berhubungan pamili.

Warga pemilik lahan menolak pemasangan tempat posko dan pemasangan portal karena sangat mengganggu jalannya operasional kebun rakyat, dan menggangu pekerja dikebun.
Diduga mereka ingin mempersoalkan lahan tersebut, tapi kenyataannya tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan lahan yang sah.
Atas berbagai peristiwa tersebut, kami meminta perlindungan hukum kepada pihak Yang berwajib,
agar portal dan tempat posko yang dibangun tersebut dapat segera dibongkar karena sudah merugikan rakyat.
( TN/ Redaksi )
