Jakarta
Transnusantara.co.id–
Berdasarkan, Surat telegram dengan nomor ST/2162/X/HUK.2.8./2021 yang diteken Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tertanggal Senin (18/10).
Telegram tersebut sebagai tindak lanjut kasus dicopotnya Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, mahasiswa di Tangerang dibanting anggota polisi, dan anggota Satlantas Polres Deli Serdang memukul pengendara motor.
Berikut 11 perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap jajarannya:
1.Agar mengambil alih kasus kekerasan yang berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, dan berkeadilan.
2.Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat.
3.memerintahkan Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan berlebihan yang terjadi.
4.Memberikan petunjuk dan arahan pada anggota pada fungsi operasional khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar saat melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi HAM.
5.Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan Perkap nomor 1 tahun 2009.
6.Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi harus didahului dengan Arahan Pimpinan Pasukan, latihan simulasi untuk memastikan anggota yang terlibat memahami dan menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategis.
7.Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi Propam.
8.Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota dalam pelaksanaan tugasnya tidak melakukan tindakan arogan.
9.Memerintahkan fungsi operasional khususnya yang berhadapan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan peran dan kemampuan.
10.Memerintahkan para Direktur, Kapolres, Kasat, dan kapolsek untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian.
11.Memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
( TN/ Redaksi )
