Medan,
Transnusantar.co.id–
Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, beserta Polsek Medan Barat, menggerebek Kampung Narkoba di Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis 21/10/2021.
Dari lokasi TKP, Petugas mengamankan Delapan Orang Pelaku Pemakai Narkoba, yakni Roy Edward (34), Muh Khairul (23), Hanafiah (25), Adenansyag (27), Aldan Syahputra (35), Helmi Kotuk (52), Elvida Lestari (28), dan Fami Nurhayati (30).
Dari tangan kedelapan Pelaku disita barang bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, seberat 5,01 Gram, 11 Kaca Pirex, dan 11 Klip Plastik Kecil.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Pertempuran, Lorong 7, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
“Dari laporan itu, Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, dan Polsek Medan Barat, turun ke tempat kejadian Perkara (TKP) melakukan razia, Alhasil, sebanyak 8 Orang Pelaku dapat diamankan, “jelasnya.
Hadi Wahyudi menambahkan, Kedelapan Orang Pelaku yang diamankan tersebut, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba, saat dilakukan pemeriksaan tes urine.
Namun terhadap kedepalan Orang Pelaku yang diamankan sudah dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, guna untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya.
Hadi menegaskan, Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penggerebekan di pemukiman warga yang disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba.
Menurutnya, penggerebekan Kampung Narkoba tersebut, sebagai langkah menyelamatkan generasi muda terbebas dalam tindak penyalahgunaan Narkoba
“Tentunya peran serta masyarakat diharapkan turut membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba, sehingga Kota Medan bersih dari narkoba, “pungkasnya.
(Hisar LG).
