Pengurusan KTP Akte Kartu Keluarga, Terkesan Minta Di Bayar.

 

Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Pengurusan Administrasi kependudukan ternyata masih sering dipersulit dan dimanfaatkan ‘oknum’ tertentu di dalam birokrasi, ketika melayanani warga yang membutuhkannya.

Selain itu, apa yang terjadi di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. pengurusan KTP, Akte, Kartu Keluarga berlarut – larut, tak jelas kapan selesainya
Seperti yang diungkapkan Mer (Nama Samaran) dirinya sudah bolak balik ke kantor kecamatan untuk urusan E-KTP, KK dan Akte lahir. Terkesan dipingpong, tak jelas untuk apa.

“Padahal persyaratan saya semua lengkap, tapi tak kunjung selesai juga, “gerutunya kesal.

Yang membuatnya makin jengkel, ketika salah seorang Staff berinisial LS itu pegawai di Kecamatan itu di bagian Pengurusan KTP dan Kartu Keluarga, dia pasti menawarkan pada Warga itu selalu, kalau mau cepat Bayar hingga 150 ribu, begitu selalu, yang saya lihat, “ujar salah seorang warga.

“Seharusnya pihak Kecamatan, Marianto Irawadi S.sos selaku Camat memperhatikan, apa yang terjadi didalam penyelesaian Adminidrasi dibagian pengurusan KK, KTP, dan Akte, bukan kah itu semua Gratis, atau bila dilengkapi dengan syarat- syarat administrasinya, hingga Mudah bila memenuhi Persyaratan yang lengkap.? “Protesnya.

Menurut warga masyarakat, merasa adanya dalam kepengurusan E-KTP Akte KK, Als. Gratis, Namun sayang seakan hampir tidak ada, rata-rata bagi yang mengurus KTP dan Kartu Keluarga dimintai Uang oleh salah satu Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa itu, “gumannya sambil menunjuk Pengawai wanita ber- Inisial LS.

Pak Camat Marianto Irawadi S.sos, ketika dikonfirmasi tentang keluhan yang disampaikan warga, dengan enteng menanggapi informasi yang disampaikan warganya.

“Siapa yang minta duit dalam pengurusan itu, Gratis itu pengurusan KTP dan KK, bila tidak ada gangguan Satu Minggu siap itu, “jawabnya singkat

Dilanjutkannya, Kasi tau ke Saya siapa nama pegawai yang minta-minta duit disitu, biar langsung saya tegur, atau kalian tegur saja langsung, bilang jangan di persulit, “sarannya.

“Tanyakan saja Kembali pada Kasubag Umum, dan Saya sudah ingatkan Kasubag umum agar pelayanan cepat, tepat, efesien, sesuai dengan aturan yang ditentukan, pungkasnya, 25/10/2021.

Menanggapi Hal Itu Politisi PSI Sumut Rochi Pasaribu Mengatakan Harusnya Pemerintah Bantu Rakyat untuk Membuat KTP karena KTP itu Adalah Jati Diri Dari Seorang Warga masyarakat, jika kalau ada Yang Meminta Bayar Itu sudah Pungli Namanya.

Tidak Dibenarkan membayar, apa Lagi jika Syarat Pembuatan sudah semua Terpenuhi tidak ada alasan Bagi Pihak Dinas Kependudukan dan catatan Sipil atau pun kecamatan untuk Memproses Pembuatan KTP Warga.

Selain Prosedur dan Biaya Pembuatan semua sudah ditangung Negara Melaluhi APBN .

Saya Rasa Bupati Deli Serdang harus Mengepaluasi kinerja Camat Tanjung Morawa apa kah Beliau Tidak Tahu dikantornya bawahanya Mengutip Biaya Administrasi Pembuatan KTP Munkin Pada Tahun 2014 Beliau Belum Jadi Camat saat itu Mendagri Menghimbau Terhitung Sejak Mulai 1 Januari 2014, Pemerintah akan membebaskan biaya administrasi untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan akta kematian.

Lebih lanjut Pemerintah mengingatkan, aparat yang masih memungut biaya diancam dengan pidana 2 tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta.

Mendagri menjelaskan, pembebasan biaya administrasi kepentudukan ini merupakan hasil dari revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), yang telah disepakati baik oleh Komisi II DPR maupun mendagri.

Selain pembebasan biaya, RUU Adminduk juga mengalami beberapa perubahan signifikan, juga pemberlakuan azas stelsel aktif pemerintah dalam pendataan penduduk.

Azas ini mewajibkan pemerintah mencari penduduk tanpa surat kependudukan dan membuatkannya sekaligus.

Pencatatan oleh negara merupakan hak konstitusional seluruh warga, bahkan anak di luar nikah juga mendapat akta kelahiran yang sama dengan anak sah.

RUU baru ini justru mengancam pengenaan biaya dengan pidana, Salah satu pasal menyebutkan penarik biaya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya dua tahun atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta Rupiah, ‘Ujar Rochi Pasaribu. (RO/Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *