Transnusantara.co.id,
Madina —
DPP Koalisi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten Mandailing Natal (KOMPAK MADINA) melakukan Aksi Unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kamis, (28/10/2021).
Unjuk Rasa dilakukan karena adanya dugaan mal administrasi dalam penanganan kasus dana BOS Afirmasi, Kinerja, Reguler dan Dana DAK T.A. 2019 dan 2020, lalu.
Pantauan Trans Nusantara di lokasi, Taufik Pulungan selaku Koordinator Aksi dalam orasinya mengatakan bahwa, dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Dana BOS ini, sudah berulang kali disampaikan baik di depan Kantor KEJATISU dan KEJARI Madina, namun sampai hari ini belum ada langkah serius yang dilakukan pihak penegak hukum dalam hal penyelesaiannya.
Menurutnya, sudah cukup jelas dugaan-dugaan yang kami sampaikan dan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut diungkapkan, banyak kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan mulai dari tidak sesuai dengan JUKLAK dan JUKNIS yang telah diatur, sehingga menimbulkan kebocoran anggaran dan kerugian negara” ujar Taufik dalam orasinya.
Kemudian, Imam Ahmadi, selaku koordinator lapangan dalam kegiatan aksi, dalam orasinya menyampaikan ,meminta keoada Bupati Mandailing Natal dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Madina, mengambil langkah serius dalam hal penyelesaian dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Sementara itu, ditempat yg sama Fati Zai selaku KASI INTEL dalam tanggapannya menyampaikan bahwa proses Penyelesaian DANA DAK telah diproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan terkait DANA BOS Afirmasi telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dan berharap agar massa aksi menahan diri dan bersabar dengan upaya yang sedang dilakukan KEJARI MADINA.
Penulis : Sulaiman Hasibuan, Jurnalis Trans Nusantara.
