Medan,
Transnusantara.co.id–
Pasca kasus salah prosedur penetapan tersangka seorang pedagang di Pasar Peringgan Medan baru-baru ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra mencopot Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Sebelumnya, BA yang merupakan korban penikaman di pasar Peringgan, dijadikan tersangka oleh Polsek Medan Baru.
” Tetkait hal tersebut, Kanit Reskrim Medan Baru sudah ditarik dan akan di ganti, kata Panca, usai rapat bersama seluruh Kapolres, Kapolresta, dan Kapolrestabes, kepada wartawan, Senin (1/11/2021) malam.
Dia menyebut, kasus yang terjadi di Pasar Pringgan maupun di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumut, berkaitan dengan uang keamanan yang berlangsung sudah lama.
Dia sampaikan, orang-orang yang ingin cari keuntungan dengan melakukan upaya paksa meminta uang kepada rakyat kecil, akan ditindak tegas.
Kapoldasu mengimbau, kepada masyarakat segera menghubungi layanan 110 atau bisa datang langsung ke kantor polisi jika menemukan dan mengalami aksi premanisme.
Belakangan status tersangka kedua pedagang tersebut dicabut.
( TN/ Red )
