Medan – Transnusantara.co.id – Seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai paranormal, bisa sembuh mengobati Orang tua Korban 15 tahun ditangkap polisi.
Pelaku ini ditangkap setelah diduga memperkosa bocah 15 tahun, yang merupakan anak pasiennya.
Kasus ini terjadi pada Agustus 2021, Lokasinya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang, “sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi SIK SH, kepada media, Selasa 02/11/2021.
Lanjut Hadi mengatakan, dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban, SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut.
Namun kasus ini, berawal Ketika ayah korban mendatangi pelaku untuk hendak berobat.
Dengan bermodus pelaku, bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal dia menjanjikan kepada keluarganya bahwa sakitnya orang tua korban umur 15 tahun ini, bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki.
Sebelum mengobati, pelaku membujuk anak pasien jadi untuk ke rumah pelaku dengan mengatakan, ‘Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya, “ucap Hadi menirukan.
Korbanpun menuruti apa permintaan pelaku.
Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal bisa sembuh.
Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan, “sebut Hadi.
Lanjut Hadi mengatakan, ada lima saksi yang di periksa. Hadi berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang. (Hisar LG).
