Polres Asahan Musnahkan, Barang Bukti Narkoba 62 Kg, Sitaan Periode Agustus- September 2021

Polri212 views

 

Transnusantara.co.id,
Asahan–

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira bersama Bupati Asahan H Surya BSc serta Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara merebus.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 62 Kg, merupakan pengungkapan selama 2 bulan, Agustus dan September 2021, dengan tersangka 2 orang.

” Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami mengungkap peredaran narkotika, ” ungkap Putu dihadapan media dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba, Senin (15/11/21) di halaman polres Asahan.

Kapolres menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di daerah Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan dengan 2 tersangka merupakan transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa  polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan
narkoba.

” Keseriusan kita, lakukan di internal polres Asahan,” kata Putu sembari mengatakan sebelum pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan pengecekan oleh pihak Sublafor Poldasu.

Kapolres juga menyatakan pihaknya memberikan sanksi UU no 35 tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Bupati Asahan, H Surya memberikan apresiasi kepada Kapolres Asahan dan jajarannya dalam pengungkapan kasus narkoba.

” Mari kita hindari narkoba, jangan segan-segan memberikan informasi kepada polisi apabila ada pengguna narkoba,” ajak Bupati.

( TN/RAS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *