Transnusantara.co.id,
Medan –
Aturan PPKM level 3 yang akan diterapkan saat libur Natal dan tahun baru, pemerintah meniadakan kegiatan saat libur Natal dan tahun baru.
” Harus mengikuti aturan pemerintah, PPKM level 3,” kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, kepada wartawan di Medan, Sabtu (27/11/2021).
Gubernur Edy, berharap warga tidak bepergian untuk berwisata, tidak ada penyekatan yang dilakukan saat Natal & Tahun Baru.
Gubernur, mengatakan warga yang melanggar aturan akan langsung diisolasi. Pemprov Sumut sudah menyiapkan tempat isolasi.
“Diisolasi, nanti kita siapkan tempat isolasinya. Teknisnya akan diberitahukan lebih lanjut,” ujar Gubernur
Lebih lanjut dijelaskan, kondisi pandemi covid 19 di Sumut, harusnya sudah level 1. Namun, karena tingkat vaksinasi rendah, dinaikkan menjadi level 2.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah mengumumkan akan diterapkannya PPKM level 3 saat libur Natal dan tahun baru. Aturan itu mulai diberlakukan saat Nataru dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
( TN/Red )
