Komisi I DPRD Medan Respon Keluhan Warga, Calon Kepling VIII Sei Putih Barat Dibatalkan

Politik192 views
192 views

MEDAN | Transnusantara.co.id – Warga lingkungan VIII Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah minta Walikota Medan batalkan ke dua Calon Kepling VIII. Sebab, ke dua data calon disinyalir menyalah yang akhirnya menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Pada hal sudah Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 21 Tahun 2021, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan, untuk menjadi acuan bagi masyarakat maupun Lurah, pada saat proses pengangkatan Kepala Lingkungan.

Menyikapi hal tersebut Sekretaris Komisi I DPRD Medan Habiburrahman mendapat respon, menurutnya, Panitia Pelaksana (Pansel) pemilihan Kepling tersebut yang ketuai oleh Sekretaris Lurah, harus menjalankan mekanisme sesuai dengan Perwal No.21 tahunn 2021.

“Kalau memang ada dugaan manipulasi data dukungan masyarakat terhadap calon Keplling VIII, yang dilakukan oleh oknum Seklur, diharapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution segera mengevaluasinya,” tegas Habib, Selasa (30/11/2021).

Sambung Habib lagi, berdasarkan surat aduan warga yang diterimanya menyebutkan bahwa, Sekretaris Lurah (Seklur) memberi keleluasaan kepada Kepling VIII B.P Aritonang untuk memverifikasi data calon Kepling VIII atas namanya sendiri.

Habib juga menambahkan, salah satu syarat calon Kepling ialah, calonnya merupakan warga yang menetap selama 2 tahun di lingkungan tersebut. “Apabila kurang dari 2 tahun berdomisilinya, dirinya tidak berhak dipilih sebagai Keplling,” terangnya.

Sementara itu, menurut keterangan Sekretaris Lurah Sei Putih Barat Syahrul Hasugian saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsAap nya mengatakan, penyerahan berkas calon Kepling VIII atas nama Sudjono F.N Mahulae ST, mereka terima pada pukul 14.00 wib.

Syahrul juga menyebut, apa yang dikatakannya ini sesuai dengan bukti tertulis yang mereka terima. “Saya berbicara sesuai dengan data yang ada,” imbuhnya. Ucapan Seklur Syahrul ini dibantah oleh Sudjono F.N Mahulae, kapada wartawan mengungkapkan bahwa dirinya bersama temannya Junjungan Manurung mengantar berkas tersebut pukul 11.00 wib ke Kantor Lurah Sei Putih Barat.

Lurah Sei Putih Barat Deny Mukhtar Zebua saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kalau pemilihan Kepling ditangani sepenuhnya oleh Sekretaris Lurah. Dan hingga berita ini diturunkan, Camat Medan Petisah, tidak dapat dihubungi wartawan melalui telepon WhatsAap nya terkait masalah pemilihan Kepling VIII tersebut. (TN/PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.