Mantan Rektor UINSU Divonis 2 Tahun Penjara Terjerat Kasus Korupsi

320 views

 

Transnusantara.co.id
Medan –

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurahman divonis 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Vonis 2 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan,” kata pejabat Humas PN Medan Imanuel Tarigan, seperti dikutip dari detikNews Selasa (30/11/2021).

Imanuel menyebut Saidurahman divonis bersalah melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Saidurahman dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus terpadu UINSU Medan pada 2008 dengan kerugian negara Rp 10,3 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saidurahman berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Kasi Penuntutan Kejati Sumut Robertson Pakpahan, Selasa (16/11).

Tuntutan terhadap Saidurahman dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang digelar pada Senin (15/11) di PN Medan. Jaksa menilai Saidurahman melanggar Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum. Kerugian negara sebesar Rp 10.350.091.337,98 (Rp 10,3 miliar) telah dikembalikan,” ucap Robert.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini bermula sejak 2017. Kala itu Saidurahman disebut mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyediakan dana kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Atas dasar itu, Saidurahman menyurati Kementerian Agama untuk pengajuan rencana pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Pada 2018, UINSU mendapat anggaran untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU dari APBN Surat Berharga Syariah Negara dengan nominal pagu anggaran Rp 50 miliar.

Proyek tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan aturan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kuliah UINSU, salah satunya Saidurahman.

“Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Drs SS, MA, sebagai pejabat pembuat komitmen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Kemudian J S, SE, yaitu Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa; dan yang terakhir Prof Dr S, SAg, MAg, Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut saat itu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (1/9/2020).

Tatan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 10 miliar.
( TN/Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.