DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil bekuk pelaku DS alias M (33) warga Desa Pulau Gambar Dusun XI Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Serdang Bedagai atas dugaan keras Pencurian Sepeda Motor. Senin (13/12/2021).
Kejadian pada hari Sabtu (21/11/2021) malam, Dermawan Sianipar memarkirkan Sepeda Motor Honda Supra Fit Tahun 2007 BK 2411 MT Warna Biru Silver dan Yamaha Mio Diteras Rumahnya di Jalan Bukit Barisan Nomor 10, Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang dalam keadaan pagar tertutup dan tidak digembok. Keesokan harinya saat korban bangun pagi pukul 05.00 wib, melihat pagar rumahnya sudah terbuka dan Sepeda Motornya pun sudah tidak ada lagi di teras rumahnya . Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
Unit Reskrim Polsek Galang lalu melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dari penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Dengan sigap Unit Reskrim Polsek Galang dibawah pimpinan Iptu Panji Nugraha, S,Tr.K, MH, langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku DS Alias M di rumahnya di Desa Pulau Gambar Dusun XI Kecamatan Serba Jadi. Kabupaten Serdang Bedagai,berikut Barang Bukti Sepeda Motor . Saat diinterogasi DS alias M tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.
Kapolsek Galang AKP P. Sarianto Simbolon, SH ketika dikonfirmasi Wartawan Selasa (14/12) mengatakan “Kita telah mengamankan pelaku DS alias M beserta Barang Bukti Sepeda Motor yang ia curi . Kini DS alias M sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang Polresta Deli Serdang. Bagi pelaku dikenakan pasal 363 dari KUHPidana”, pungkas AKP Sarianto Simbolon (Gun)
