Status Darurat Bencana Banjir & Longsor 18 – 31 Desember 2021

 

Transnusantara,co.id,
Madina–

Bupati Mandailing Natal (Madina), HM Jakfar Sukhairi Nasution menetapkan status darurat bencana banjir dan longsor di Madina mulai 18 hingga 31 Desember 2021.

Status darurat tersebut,
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madina Nomor : 360/0947/K/2021.

Dirilis dari Antara, bahwa penetapan status tersebut hasil rapat Forkopimda, Sabtu (18/12/2021) siang.

Surat Keputusan tertanggal 18 Desember 2021, menyebutkan status darurat diputuskan mempertimbangkan curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehinggamengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, akibat kondisi ini juga disebutkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, Bupati telah menerbitkan surat Keputusan nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali SH MM.

Posko ini bertugas untuk melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan dadurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.

Berdasarkan keputusan rapat, Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi bersama Dandim 0212 / Tapsel serta BPBD Madina akan menuju wilayah Pantai Barat untuk melakukan langkah penting dalam penanganan darurat bencana. Sedangkan Bupati bersama Kapolres akan menuju wilayah kecamatan lainnya.
( TN/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *