Oleh : Nazri Lubis
Jurnalis Trans Nusantara
Transnusantara.co.id.
Madina, Pantai Barat.
Pada hari Sabtu (8/1) beberapa orang tokoh dan warga masyarakat Desa Pardamean Baru Kecamatan Natal, yang didampingi oleh Kepala Desa YASMIN dan camat kecamatan natal, SYAIPUDDIN.S.Sos, berkisar pukul 15 WIB mendatangi pos jaga sebelah barat PT. Gruti Lestari Pratama.
Karena petugas yang jaga di pos tersebut menutup jalan yang biasa dilewati oleh
masyarakat Desa Pardamean Baru ketika melaksanakan panen kebun sawit mereka yang lokasinya berada di areal HGU PT. Gruti Lestari Pratama.

Dilokasi pos tersebut, Camat yang didampingi Kepala Desa dan para tokoh masyarakat Desa Pardamean Baru, menanyakan hal penyetopan jalan tersebut ke petugas yang bertugas di pos
penjagaan.
Sebab pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu bertempat di kantor Bupati Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan, telah diadakan pertemuan antara pihak PT.Gruti Lestari Pratama dengan masyarakat dan Kepala Desa Pardamean Baru juga Camat Kecamatan
Natal.
Pertemuan yang dipandu oleh Asisten II dan staf Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, dengan penetapan pihak Perusahaan memberi izin kepada warga masyarakat Desa Pardamean Baru yang memiliki kebun sawit di areal HGU Perkebunan untuk membawa hasil panennya melewati jalan perusahaan.
Namun sejak tanggal 1 januari 2022, hal ini dikangkangi oleh pihak Perusahaan PT.Gruti Lestari Pratama dengan menyetop seluruh mobil yang membawa hasil panen masyarakat melewati jalan yang dibangun oleh pihak perkebunan.
Ketika hal penyetopan kenderaan ini dipertanyakan Camat Syaipuddin ke Papam yang bertugas di pos tersebut dia mengatakan mereka hanya menjalankan perintah pimpinan.
Camat Natal, melaporkan kejadian ini melalui telepon selular ke Bupati Mandailing Natal dan ibu
Wakil Bupati. Setelah mendapat arahan maka
Camat melakukan negosiasi dengan Direktur Utama PT.Gruti Lestari Pratama di Medan, maka berkisar pukul 17.30 WIB, melalui ASKEP perkebunan datang perintah Direktur Utama perusahaan untuk disampaikan ke Camat dan Kepala Desa Pardamean Baru, agar dibolehkan masyarakat Pardamean Baru untuk membawa hasil panen kebunnya melewati jalan yang di bangun oleh perusahaan, namun dikawal oleh
petugas perusahaan.(*)
