Transnusantara.co.id,
Langkat-
Tim gabungan terdiri dari TNI, Polri, Pemprovsu, Pemkab Langkat, Satpol PP, ASN, menertibkan Cafe Champion Kecamatan Sei Bingai dan Star Ply Kecamatan Kuala karena tidak mempunyai izin baik IMB maupun izin usaha.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan Pemkab Langkat Basrah Pardomuan, di Binjai, Senin (10/1/2022 ) dalam apel gabungan.
Basrah menjelaskan tim gabungan menertibkan cafe-cafe ini karena keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat, selain itu mereka tidak memiliki izin.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Plt Kadis PUPR Sujarno, Kadis Pariwisata Elly Nur Rambe, Kalakar BPBD Irwan Syahri, Kadisnaker Rajanami, Kesbangpol Faisal Bhadawi, Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang juga Ketua Al Jamiyatul Washliyah Langkat Drs Syahrizal MZ.
( TN/Sujaka )
