DELI SERDANG( Transnusantara.co.id)-
Dalam memasuki Sidang ke Lima dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1B Lubuk Pakam Selasa ,(11/01/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Deli Serdang telah menuntut ke 12 terdakwa penganiayaan korban Topan Prandana (30) hingga tewas didalam Sel Tahanan Polsek Lubuk Pakam dengan tuntutan 12 tahun kurungan penjara .
Jumlah terdakwa keseluruhan 13 orang dan sebelumnya satu dari terdakwa sudah di vonis 5 tahun kurungan penjara karna masih dibawah umur. Para terdakwa penganiayaan adalah sesama tahanan yang ditahan karena berbagai kasus di Mapolsek Lubuk Pakam
Saat Persidangan berlangsung di PN Lubuk Pakam para terdakwa tertunduk mendengarkan tuntutan Jaksa, bahkan ada terdakwa yang menangis menyesali perbuatannya.
Korban Topan Pradana ditemukan tewas di hari Minggu 20/12/2020 dalam Sel Tahanan Polsek lubuk Pakam yang sedang menjalani penyidikan.
Ucok Kubu yang merupakan Ayah Kandung Korban Topan Pradana tidak menghadiri jalannya persidangan dikarenakan sakit . Berkaitan tuntutan Jaksa 12 tahun kurungan penjara bagi para terdakwa tersebut, Ucok Kubu kepada Awak Media menyatakan puas atas tuntutan Jaksa itu . Selanjutnya beliau Ayah korban berharap putusan Hakim nantinya bisa sama dengan tuntutan Jaksa, ucap Ucok Kubu.
Sidang lanjutan kembali digelar pada minggu depan dengan Agenda Sidang Pembelaan Terdakwa oleh Pengacara Terdakwa.(Gun)
