Setengah Bulan Tinggal Dirumah Tersangka, 12 Kali Korban dicabulil, Satreskrim Polres Deli Serdang berhasil Membekuk Anto Kambing

300 views

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Selama setengah bulan korban yang berinisial ANS (15) pelajar di Kecamatan Lubuk Pakam tinggal dirumah tersangka berinisial MS alias Anto Kambing (50) warga Dusun Sedar Timur Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang bersama Abang kandungnya yang merupakan menantu tersangka, ternyata sudah 12 kali korban dicabuli tersangka.

Berdasarkan bukti laporan :LP/B/419/X/SU/RESTA DS, 16 Oktober 2021, pelapor bernama Ahmad Fauji (28) Abang kandung korban warga Dusun Pelak Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam . Pelapor mengungkap prilaku bejat tersangka MS alias Anto Kambing yang melakukan perbuatan cabul terhadap adik kandungnya yang masih berstatus pelajar dan dibawah umur secara berulang kali.

Terungkapnya kasus pencabulan ini setelah korban ANS berangkat meninggalkan rumah tersangka MS dan menginap di rumah uaknya pada tanggal 15 Oktober 2021karena takut terus dicabuli tersangka. Dari keterangan korban tersebut, Ahmad Fauji (abang kandung korban) merasa keberatan dan Sepontanitas melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Polresta Deli Serdang.

Menurut keterangan pelapor bahwa, tiap kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, dikala semua orang yang ada dirumah itu berangkat kerja. Sementara tersangka sendiri lelaki pengangguran. Pertama sekali perbuatan cabul itu dilakukan tersangka diruang tamu ditempat tidur tersangka pada tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukul 13 Wib d Ngan cara bujuk rayu akan membelikan paket HP disaat istri dan anak anak tersangka pergi bekerja.

Tiga hari kemudian tersangka mengulangi lagi perbuatan bejatnya itu ditempat yang sama hingga berlanjut sampai Anam kali dihari yang berbeda dari bulan yang sama. Pernah sekali korban dicabuli tersangka disebuah kebun sayur. Dan terakhir korban dicabuli di kamar mandi dirumah tersangka sendiri, terbukti sudah 12 kali tersangka melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih dibawah umur itu .

Semenjak tersangka bersama Abang kandungnya Ahmad Fauji melaporkan kasus pencabulan ini ke Polres Deli Serdang, maka tersangka MS alias Anto Kambing tidak berani tinggal dirumahnya, melainkan bersembunyi diluar rumah.

Dengan kesigapan petugas Satreskrim Polresta Deli Serdang, tersangka berhasil dibekuk petugas pada tanggal 12 Januari 2022 yang bersembunyi dirumah Abang kandungnya bernama Supriadi di Gang Cempaka Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang . Pada saat penangkapan oleh petugas, tersangka bersembunyi dibawah tempat tidur, namun dapat ditemukan petugas. Selanjutnya tersangka MS berusaha melarikan diri tapi nasip apes tersangka ketangkap petugas Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan langsung diboyong ke Komando Mapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Dari hasil interogasi tersangka MS alias Anto Kambing melakukan tindakan cabul itu terhadap korban ANS yang masih dibawah umur, karena merasa dendam terhadap korban yang kerap kali membela istrinya ketika terjadi pertengkaran dirumah tangganya. Dan yang kedua dikarenakan ia sangat bernafsu tiap kali melihat tubuh korban. Perbuatan bejat itu sudah 12 kali dilakukan tersangka terhadap korban, tegas Kasat Reskrim kepada Awak Media pada Jum’at (14/01/2022)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu, kini tersangka MS alias Anto Kambing mendekam di Sel Tahanan Polresta Deli Serdang, (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.