Transnusantara.co.id,
Medan–
Dikabarkan Kepala Lingkungan ( Kepling ) yang melakukan pungutan liar ( Pungli ) kepada warganya yang terjadi baru-baru ini tidak bertugas lagi.
Lokasinya, di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Kota Medan Sumatera Utara.
Data terhimpun TN, Walikota Medan Bobby Nasution memastikan oknum Kepala Lingkungan ( Kepling ) VIII yang melakukan pungli, tidak bertugas lagi, ujar Wali Kota, di Medan, Jum’at.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengintruksikan kepada Camat Medan Timur Alfi Pane untuk mengganti oknum Kepling tersebut.
Dia menegaskan, dalam melakukan pengurusan surat tidak ada biaya, karena sebagai bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
( TN/Red/ps ).