Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Pembakar Rumah

 

Transnusantara.co.id,
Medan —

Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap
Andi Saputra  (28) warga Jalan Nilam V no 13 Kel Mangga Kec Medan Tuntungan, diduga membakar rumah tinggal Alexander Dumas Sinuraya  di Jalan Nilam II No 44, Minggu (16/1/2022).

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Cristin M Simanjuntak, S.S didampingi Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo, kepada wartawan mengatakan bahwa, kebakaran terjadi Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 08.30 Wib, tiga orang warga melihat asap hitam dari rumah salah seorang warga.

Kemudian warga menghubungi Polsek Medan Tuntungan, dan pemadam kebakaran.

Sekira pukul 09.15 Wib,
6 (enam) unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan tiba di lokasi, 5 unit mobil pemadam tidak bisa memasuki tkp karena jalan sempit. Bersama warga petugas berhasil memadamkan api.

Terkait hal tersebut, Polsek Medan Tuntungan dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Elia Karo-Karo, melakukan penyelidikan di TKP. Dari hasil penyelidikan diduga Andi Sahputra sebagai pelakunya, kemudian langsung mengamankan tersangka dan memboyong ke Mapolsek Medan Tuntungan.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengkaku karena sakit hati kepada korban.
Tidak ada korban jiwa, atas peristiwa tersebut.

Diperkirakan, korban mengalami kerugian sekitar puluhan juta. Pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pembakaran rumah, kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Kristin.

( TN/Red/ps ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *