Deli Serdang – Transnusantara.co.id – Team Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku jambret, Mulyadi (42) pelaku Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasaan yang diamankan di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, Jumat 14/01/2022.
Mulyadi (42), melakukan aksi Curas bersama temannya M laki laki (36), di Jalan Medan Lubuk Pakam Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli serdang, namun pelaku tersebut yakni M berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Pada kejadian tersebut, berawal pada Jumat 14 Januari 2022, sekira Pukul 11.30 wib, Korban yang berjenis kelamin perempuan NS (17) sedang mengendarai sepada motor melintas di Jalan medan Lubuk pakam desa perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa.
Korban hendak menuju global komputer di Lubuk Pakam, tiba-tiba dua orang pelaku tersebut dengan mengendarai sepeda sepeda Motor satria FU BK 4445 MOL memepet korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil satu unit HP milik korban yang diletakkan di dasbord sepeda motor korban.
Kemudian pelaku langsung melarikan diri, selanjutnya korban pun mengejar pelaku, sesampainya di pintu tol Paluh Kemiri, korban langsung menabarakkan sepeda motornya ke sepeda motor pelaku hingga pelaku pun terjatuh.
Kemudian korban berteriak maling dan datanglah beberapa warga sekitar mengamankan satu orang pelaku MUL namun satu orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran massa.
Mendapat laporan tersebut Tekab Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku di dekat Pintu Tol Desa Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang dan membawa pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH SIK MH, saat di konfirmasi, mengatakan dari hasil interogasi, pelaku MUL mengakui perannya melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut sebagai pengemudi sepeda motor dan pelaku M bertugas mengambil HP korban.
“Pelaku MUL juga mengakui sudah empat kali melakukan aksi Pencurian dengan Kekerasan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Lebih lanjut, kita akan mengejar pelaku yang melarikan diri dan pelaku kita terapkan kedalam Pasal 365 KUHP, “pungkasnya.(Hisar LG).
