Tidak Mengantongi Izin, Diskotik Sky Garden Di Kecamatan Kutalim Baru Disegel Aparat Gabungan Pemprovsu dan Pemkab Deli Serdang

Daerah409 views
409 views

 

DELI SERDANG(Tansnusantara.co.id)-

Aparat Gabungan Pemprovsu dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama TNI/Polri, akhirnya Menyegel Diskotik Sky Garden Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang karena tidak mengantongi izin pada Senin (17/1/2022). Tindakan penyegelan ini sempat dihadang massa, namun tetap dilakukan . Hal serupa juga terjadi di Cafe Duku Indah.

Kasatpol PP Sumut, Tuahta Saragih menegaskan, penyegelan dilakukan berdasarkan perintah Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Sejauh ini Diskotik Sky Garden TF atau Key Garden tidak mengantongi Izin Operasional, begitu pula terhadap Cafe Duku Indah. “Kita minta segel dipasang di depan Pintu Gerbang dan di Pintu Depan Gedung Utama . Agar setelah ditertibkan tidak melakukan kegiatan di sini alias operasionalnya kita hentikan,” ucap Tuahta.

Sementara, Karo Ops Polda Sumut, Kombes Pol Desman S Tarigan, mengatakan Penutupan atau Penyegelan dilakukan menyikapi keresahan warga selama ini, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena overdosis di lokasi tersebut. Pemerintah ingin meyakinkan agar hal itu tidak terulang.

“Sebelumnya sudah juga dilakukan Penyegelan, namun beberapa bulan kemudian muncul lagi dan kita tidak ingin terulang hal yang sama hingga menimbulkan keresahan warga yang kerap beberapa kali terjadi, kita juga menemukan barang bukti. Jadi kita ingin sekali pelanggaran tidak ada lagi,” harap Karo Pos Polda Sumut .

Tim Pemkab Deli Serdang yang turut dalam Gabungan tersebut antara lain, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs Citra Effendi Capah, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki S Sos MAP, Kadis Budporapar H Khoirum Rijal ST MAP, Kadis PMPPTSP M Salim SP MSi, Camat Kutalimbaru Rio Laka Dewa S STP MAP, bersama Muspika Kutalimbaru, dan Kades Namorube Julu Septa Effendi Ginting.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.