Transnusantara.co.id,
Simalungun–
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, merespon
adanya kebijakan yang dinilai menyimpang di Pemkab Simalungun,
Sumatera Utara.
Terkait hal tersebut, Sebanyak 17 dari 50 anggota Dewan Kabupaten Simalungun menandatangani Hak Interpelasi dan mengajukan kepada Pimpinan DPRD.
Data dihimpun, sesuai konferensi pers, Kamis (20/1/2022) yang dilakukan di Kota Pematang Siantar, bahwa surat pengajuan Hak Interpelasi sudah disampaikan melalui Sekretaris Dewan pada 18 Januari 2022.
Politisi PDI Perjuangan Mariono didampingi Histoni Sijabat (Partai Demokrat), Bonauli Rajagukguk (Partai Hanura) menyebutkan empat poin kebijakan yang diinterpelasi.
Kebijakan tersebut yakni, pengangkatan staf ahli bupati dari kalangan sipil, seharusnya dari PNS yang memenuhi persyaratan sesuai Pasal 102 (4) PP No. 72 Tahun 2019.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Simalungun memutuskan supaya Bupati mencabut SK pengangkatan tersebut, namun sampai saat ini tidak dilaksanakan.
Selain itu, pelantikan Sekretaris Daerah, nonjob 18 pejabat tinggi pratama, pelantikan 22 pejabat tinggi pratama dan 58 pejabat fungsional yang belum mendapat rekomendasi dari KASN.
Pengajuan Hak Interpelasi itu berdasarkan Pasal 159 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, bila tidak direspon dan tidak diindahkan oleh Bupati, interpelasi akan dilanjutkan dengan pengajuan Hak Angket.
Mereka pun berharap dukungan dari anggota DPRD Simalungun lainnya demi untuk kepentingan masyarakat Simalungun.
( TN/Red ).
