Transnusantara.co.id,
Medan–
Hal ini di sampaikan Kasi Inteligen Kejari Belawan Oppon Beslin Siregar, Tim Jaksa Penyidik Kejari Belawan telah melaksanakan Ekspose
penanganan perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi
PMKS Warga binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial
Belidahan Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019. ( 19/01/2022) melalui siaran pers nya.
Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga
perkara ini dapat ditingkatkan ke Penyidikan sebagaimana dalam Surat Perintah Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nomor : Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19
Januari 2022, dan Nomor : Print- 02/L.2.26.4/Fd.1/01/2021 tanggal 19 Januari 2022 dan
telah menetapkan tersangka dengan inisial CP dan AS.
Ada pun jumlah anggaran Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga
binaan Sosial WBS Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks Kusta Dinas Sosial Belidahan
Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019 yaitu :
Anggaran Tahun 2018 sebesar Rp.1.527.907.016,-
Anggaran Tahun 2019 Sebesar Rp. 1.694.004.675,-
berdasarkan perhitungan ahli terdapat kerugian keuangan negara sebesar
Rp.875.148.401,- dengan rician sebagai berikut :
Pada tahun 2018,
Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti Sebesar
Rp.356.351.400,- dan
Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp.66.933.276,-
Pada Tahun 2019,
Pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV. Gideon Sakti
Rp.383.001.525,- , dan
Kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV. Gideon Sakti Rp 68.862.200,-.
Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, alat bukti Surat, maka perbuatan para
tersangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar,
primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
dan subsider
Pasal 3ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor
20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, jelas Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Beslin Siregar.
( TN/Red )
