Perjanjian Ekstradisi Indonesia dengan Singapura Diteken

383 views

 

Transnusantara.co.id,
Jakarta–

Perjanjian tentang ekstradisi Indonesia dengan Singapura diteken, disaksikan Presiden RI dan PM Singapura, baru-baru ini.

Sebelumnya pada 16 Desember 2022 lalu, Presiden Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thing melakukan pertemuan di Istana Bogor terkait pengembangan kerja sama RI-Singapura.

Salah satu hasil pertemuan kedua petinggi negara ini adalah soal perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.

Kemudian pada 2007 di Istana Tampaksiring, Bali, Menlu RI Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura juga telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun perjanjian yang diteken pada 2007 itu belum dapat dilaksanakan lantaran kedua negara belum meratifikasi perjanjian tersebut.

Selain itu, pada 2019 upaya serupa dilakukan dalam Leaders’ retreat Indonesia dan Singapura yang membahas soal kerja sama keamanan sampai batas wilayah.

Pada kesempatan itu pula usulan soal perjanjian ekstradisi kembali dibahas.

Setelah perjalanan panjang tersebut, akhirnya pada 25 Januari 2022 perjanjian ekstradisi itu ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau (*)
Dikutip dari berbagai sumber.
( TN/Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.