Pemerintah kembali menyesuaikan harga minyak goreng berlaku 1 Februari 2022. Harganya mulai Rp 11.500 per liter.

Nasional464 views
464 views

 

Transnusantara.co.id,
Jakarta–
Pemerintah kembali melakukan penyesuaian kebijakan terkait pemberlakuan harga minyak goreng di Indonesia.

Kali ini, harga minyak goreng tak lagi dipukul rata di angka Rp 14.000 per liter.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/2022).

Berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut:

Minyak goreng curah Rp 11.500/liter
Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter
Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter
Aturan HET ini berlaku sejak 1 Februari 2022. Sementara untuk saat ini, di masa transisi, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter.

Penundaan pemberlakuan itu diambil atas dasar alasan tertentu sebagaimana disampaikan Mendag.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer,” kata dia.

Mendag menjamin, stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran. Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.

“Kami kembali mengkmbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” ucap Lutfi.

Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, maka akan diberikan sanksi tegas.

Pemberlakuan kebijakan DMO dan DPO

Mendag menyampaikan, mulai Kamis (27/1/2022), Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic PriceObligation (DPO).

DMO, produsen eskportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara DPO, Kemendag menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp 9.300/kg dan Rp 10.300/liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).

Keduanya diambil sebagai bentuk evaluasi atas pemberlakuan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berjalan dalam sepekan terakhir.
Sumber : Kompas/Situs referensi
( TN/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.