DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Kepala BNNK Deli Serdang Kombes Pol Muhammad S.I.K.MM menyatakan kepada sejumlah Awak Media pada Pertemuan Coffe Morning Kamis (03/2/2022) di Halaman Perkantoran BNNK di Lubuk Pakam, bahwa pada hari Kamis 20 Januari 2022 sekira pukul 13.00 wib pihaknya ada melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga Pengedar Sabu Lintas Provinsi Medan-Aceh.
“Ya benar Tim BNNK Deli Serdang melakukan penangkapan terhadap dua orang Bandar Narkoba jenis Sabu sabu Lintas Provinsi Medan – Aceh. Dari kedua pelaku Tim BNNK Deli Serdang menemukan Barang Bukti Sabu seberat 110 gram atau 1 Ons. Dan kedua pelaku masing masing berinisial AT (30) dan IA (27) berasal dari Aceh Timur . Kini kedua pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Rutan BNNK Deli Serdang guna proses penyidikan selanjutnya, tegas Kombes Pol Muhammad S.I.K.MM.
Dikatakan Kepala BNNK Deli Serdang, kedua pelaku terduga Bandar Narkotika Sabu itu ditangkap di Jalan Binjai persis didepan SPBU Jalan Binjai Kecamatan Sunggal .Barang Haram tersebut akan diedarkan di Wilayah Medan dan Deli Serdang. “Alhamdullah dari hasil penangkapan ini kita sudah bisa mencegah Peredaran Narkoba yang dapat meracuni para generasi.muda bangsa kita di Deli Serdang, ucap Kepala BNNK Deli Serdang.
Bagi kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda 10 miliard. Dari hasil introgasi bahwa kedua pelaku baru pertama sekali melakukan membawa dan mengedarkan barang haram ini. Barang bukti Sabu seberat 1 Ons bila diuangkan mencapai Rp 50.000.000 pungkas Kombes Pol Muhammad S.I.K.MM mengakhiri. Paparan Gelar Perkara tersebut menghadirkan kedua tersangka di hadapan para Awak Media (Gun)
