Oleh : Nazri Lubis
Transnusantara.co.id.
Madina, Pantai Barat.
Program Peremajaan Sawit Rakyat ( PSR )
yang berada di Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal, Sumut, adalah merupakan program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang notabene merupakan program Pemerintah untuk membantu perkebunan kelapa sawit masyarakat dengan kelapa sawit yang lebih berkualitas, hal ini didukung oleh Perpres No. 61/2015 jo, serta no. 66/2018.
Dapat ditambahkan bahwa, program PSR ini
merupakan salah satu program strategis nasional sebagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit masyarakat.

Sesuai dengan hasil investigasi Transnusantara dan beberapa Media lain di Desa Sikara-Kara, dalam hal pelaksanaan program PSR di Desa tersebut, sangat banyak ditemukan keganjilan- keganjilan yang berakibat merugikan Pemerintah, seperti ketika para awak Media mewawancarai
Kepala Desa Sikara-Kara, Amrin Nasution, dia mengatakan bahwa, sebelum pelaksanaan program PSR ini, masyarakat Desa Sikara-Kara tidak pernah di ajak untuk musyawarah, terus setahu saya, kata sang Kades, Kelompok Tani untuk peserta program PSR ini tidak ada, yang saya ketahui lokasi untuk pelaksanaan program PSR ini bukan di Desa kami, tapi di Desa Taluk Kecamatan Natal, makanya saya heran kok bisa ada di Desa kami, kata Amrin Nasution ke para awak Media.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari warga masyarakat Desa Sikara-Kara, mengatakan bahwa, pimpinan program PSR ini ada 3
orang yakni, Dafit, Darmansyah dan Adek, ketika Darmansyah di wawancarai, dia mengatakan sebagai anggota kelompok tani yang menjalankan program PSR ini, namun ketika ditanyakan apa nama kelompok taninya dan siapa ketuanya, Darmansyah mengatakan tidak tau, padahal secara logika hal ini tidak mungkin, berarti ada yang disembunyikan, anehnya lagi ketika Dafit di hubungi melalui telp selularnya, dia mengatakan sibuk dan tidak mau dijumpai, be
gitu juga Adek tidak dapat di klarifikasi, karena tidak ada dirumahnya.
Hasil investigasi awak Media di lapangan, loka
si tempat pelaksanaan program PSR ini berada
di atas gunung si Kara-Kara, dan murni hutan yang belum pernah di tanami, padahal menurut ketentuannya lokasinya harus bekas kebun ma
syarakat, dan pembukaan hutan gunung tersebut mendapat perlawanan dari masyarakat, sehingga sangat diyakini, program PSR ini akan mengalami kegagalan.
Untuk itu, sangat diharapkan kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan, agar secepatnya memeriksa para pemain program PSR ini, agar
Pemerinrah tidak di rugikan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab tersebut.(*)
