Mandailing Natal – Trananuaantara.co.id
Acara sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022 bagi pemerintahan desa yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Natal oleh Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal turut mengundang Forkopimca (10/02/2022).”
Diantara yang hadir dari Forkopimca salah satunya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Natal.
Kacabjari Madina di Natal, Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H berkesempatan memberikan sambutan diawal kegiatan.
Disela-sela sambutannya, Yus Iman M. Harefa, S.H, M.H, mengatakan harapannya pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dapat menanggapi serius setiap permasalahan-permasalahan yang dihadapi para Kades di wilayah hukumnya.
Beliau juga menyampaikan harapannya di Tahun 2022 ini tidak ada lagi desa yang tidak melaksanakan kegiatannya ataupun kegiatan yang tidak terserap.
“Terkait dengan itu kami juga mengharapkan pak Kadis PMD yang hadir saat ini bisa menyampaikan kepada pak Bupati supaya pengawasan terkait penggunaan dana desa agar tidak merugikan masyarakat dan Inspektorat dapat lebih cepat tanggap” sambung Kacabjari.
Selanjutnya disampaikan juga oleh Kacabjari agar dari pihak Kecamatan Natal, supaya jangan ada lagi di tahun ini tersandung masalah hukum.
Terakhir beliau mengatakan juga bahwa sebagai Forkopimca sudah tentu mendukung sepenuhnya setiap langkah Pemerintah Daerah dalam pengelolaan Dana Desa selama berada dalam jalurnya.
“Semoga acaranya dapat diikuti dan dipahami oleh para Kades dan BPD yang mengikuti sosialisasi ini, karena regulasi hukum merupakan acuan dan aturan main yang harus dipatuhi” tutup beliau mengakhiri sambutan.
( Amir H Hasibuan )
