Medan – Transnusantara.co.id – Sat Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki kasus 363 (R2) Residivis Kasus 363.
Pelaku Sujaka alias Adek bayi, Laki-laki, (31), Islam, Wiraswasta, Jalan Ampera V No 53 Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur, Kamis 17/02/22
Barang bukti yang ditemukan
– 1(satu) unit SPM Honda supra fit BK 4799 LV, telah diganti tersangka
Selain Rekaman CCTV saat tersangka melakukan pencurian, tersangka membawa
– 1 (satu) buah tas sandang yang digunakan saat melakukan kejahatan.
– 1 (satu) pasang pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan.
– 1 (satu) buah obeng
Laporan Polisi Nomor : LP/65/I/2022/Restabes Medan/Sek. Medan Timur tgl 27 Januari 2022 a/n. Pelapor Suyanto
Saat kejadian,
pada Kamis 27 Januari 2022 Sekira pukul 05.00 wib, ketika korban Suryanto Laki-laki (56) Islam, Wiraswata Jalan Alfalah VI no. 48 Glugur Darat Kecamatan Medan Timur, datang ke masjid Muttaqin jalan Pasar III Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, untuk melaksanakan sholat subuh, lalu memarkirkan SPM R2 miliknya diparkiran di mesjid.
Kemudian pada pukul 06.10 Wib, korban hendak mau pulang, namun melihat SPM R2 miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran mesjid.
Penangkapan yang di lakukan, pada Minggu 30/01/2022, sekira pukul 00.15 wib.
Tim 7.4 & Tim 7.6 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Jafri Simamora, dan Panit I Reskrim Polsek Medan Timur.
Selain itu, informasi yang didapat bahwa adanya 1 (satu) orang pelaku 363 KUH Pidana (R2) degan TKP Jalan Pasar III Masjid mustaqin Kelurahan Glugur darat I Kecamatan Medan Timur, dimana tersangka sedang berdiri di Jalan Karantina kelurahan Durian, tepatnya di pinggiran rel kereta api.
Kemudian, Tim Opsnal bergerak menuju ke TKP, keberadaan tersangka dan selanjutnya mengamankan tersangka,
Dari Hasil Interogasi terhadap tersangka, bahwa ianya, mengakui perbuatannya dan telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian R.2 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/65/I/2022/ Restabes Medan/Sek. Medan Timur tgl 27 Januari 2022.
Selain itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, dan berhasil menemukan 1(satu) unit Sepeda Motor Honda supra Fit yang merupakan milik korban yg hilang, yg mana Sepeda Motor tersebut, di dapat di jalan Bilal gg Yusuf Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur.
Pada saat pengembangan tersangka, mencoba melawan petugas dan hendak melukai petugas, hingga pada saat itu, petugas melakukan tembakan peringatan keatas sebanyak 3 (tiga) kali, namun tersangka tidak mengindahkannya, selanjutnya Tim Opsnal melakukan tindakan penembakan tegas terukur kearah kedua kaki tersangka dan kemudian langsung membawa tersangka untuk berobat ke Rs. Bhayangkara Medan.(Hisar LG).
