Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT

Nasional297 views
297 views

 

Jakarta,
Transnusantara.co.id–

Presiden Jokowi melalui Mensesneg meminta agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah.

Melansir Kompas.co, ( 21/2/2022 ). Bahwa
Presiden Joko Widodo pada Senin pagi, 21 Februari 2022 memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziyah. Keduanya dipanggil terkait dengan polemik Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.

“Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Senin, 21 Februari 2022.

Tujuannya, kata Pratikno, agar dana JHT ini bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini. “Terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Pratikno.

Ketentuan lebih lanjut, kata dia, akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi yang lainnya. Akan tetapi, Pratikno tidak menjelaskan lebih detail mengenai hal ini.

Aturan JHT cair di usia 56 tahun ditetapkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pratikno tak merinci apakah aturan baru ini yang bakal direvisi atau aturan lainnya.

Sebelumnya, aturan baru ini disahkan pada 4 Februari 2022. Aturan ini menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan dana JHT cair sebelum usia 56 tahun saat terkena PHK.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, menyebut peserta yang mengundurkan diri, terkena PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Dian juga menyebutkan jaminan hari tua bisa dicairkan sebagian tanpa menunggu peserta berusia 56 tahun. Namun Agung menegaskan bahwa dana jaminan hari tua yang bisa dicairkan adalah sebagian, melainkan hanya sebesar 30 persen. Selain itu, ada syarat ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun yang harus dipenuhi sebelumnya.

Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Agung, Jumat, 11 Februari 2022.

Pratikno menyebut Jokowi terus mengikuti aspirasi dan memahami keberatan pekerja terkait dengan aturan baru JHT. Namun di sisi lain, kata dia, Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi. “Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” ujarnya.

( TN/Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.