Medan – Transnusantara.co.id – Bertempat di Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli Perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan, Kriston Napitupulu membuka kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Rupbasan Rabu,(02/03/22).
Kegiatan Sosialisasi ini sebagai bentuk kerjasama antar instansi penegak hukum.

Dalam sambutannya Kriston menyampaikan maksud dari pelaksanaan sosialisasi ini.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan tugas dan fungsi Rupbasan serta masih terdapat barang titipan dari Kejaksaan yang masih berada di Rupbasan sejak tahun 2010, “kata Kriston.
Kepala Rupbasan Kelas I Medan, Josua Ginting menjelaskan bahwa terdapat 7 barang sitaan negara dan barang rampasan negara yang ada di Rupbasan sejak tahun 2010 dan 2013 yang dititipkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Anggara Suryanegara dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan tim dari Rupbasan Kelas I Medan dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang meminta waktu sekitar 2 minggu untuk menyelesaikan 7 barang yang masih berada di Rupbasan.
Kegiatan dilanjutkan dengan Dialog terbuka.(Hisar LG).
