Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung Sendiri Hingga15 Kali Sejak 2017 Hingga Akhir 2021

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Ayah Bejat yang berinisial S (53) Penduduk Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang begitu tega mencabuli putri kandung yang masih berstatus pelajar dibawah umur inisial S.N.H (15) sejak 2017 hingga akhir tahun 2021.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH dalam penjelasannya melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi, SH, SIK, MH kepada para Awak Media Senin (07/03/2022) mengatakan ” Pengakuan korban kejadian itu berawal sejak korban masih duduk di Kelas V SD, namun korban tidak berani melaporkan kepada ibunya (HAYATI/45) karena diancam akan dibunuh oleh pelaku. Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 19 Februari 2022 pelaku kembali ingin melakukan pencabulan terhadap korban namun korban tidak mau dan melarikan diri dari rumahnya”,

“Setelah mengetahui kejadian pencabulan ini, ibu korban, HAYATI, (45) merasa sangat terkejut dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang”, terang Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat Reskrim Kompol I Kadek, pelaku S sempat melarikan diri, namun setelah pihaknya melakukan kordinasi dengan pihak keluarga, akhirnya pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022, tersangka S diserahkan oleh pihak keluarga pelaku ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

Menurut keterangan pelaku S (53) telah mencabuli anak kandungnya S.N.H pertama kali pada saat tersangka pulang dari Merantau di Bukit Tinggi, Prov Sumatera Barat pada tahun 2017, sekira pukul 06.30 wib, korban saat itu masih duduk di Bangku Kelas V SD, yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar tidur korban dengan cara memaksa korban, dan saat itu istrinya sedang mencuci

Diakui juga oleh pelaku S bahwa sejak tahun 2017 hingga akhir 2021 lebih kurang 15 kali melakukan pencabulan kepada putri kandungnya tersebut .

Ditegaskan Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi , “pelaku saat ini sudah kita tahan dan akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” pungkas Kasat mengakhiri . (Gun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *