DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Jumat(11/03/22).
Pasangan kekasih gelap yang hamil melahirkan di luar nikah dan tega membuang bayinya di Pejemuran Pengrajin Batu Batu di Dusun 1 B Desa Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang pelakunya telah diamankan pihak Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang .
Penemuan bayi yang tidak berdosa itu terjadi pada Selasa 08 Maret 2022 sekira pukul 05.30 wib dan sempat membuat heboh masyarakat Desa Purwodadi hingga viral di Media Sosial .
Menurut keterangan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K.MH melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH.S..K.MH kepada Awak Media menyatakan, pada Selasa 8 Maret 2022 sekira pukul 23.15 wib, Polsek Pagar Merbau mengamankan 2 orang, seorang laki laki berinisial LD (42) dan seorang lagi perempuan berinisial WS alias ARP (21) diamankan petugas dari Rumah Saksi LD bersama Barang Bukti beberapa Kain Bernoda Darah milik tersangka WS als ARP di Dusun II Desa Suka Mulia Kecamatan Pagar Merbau, dan selanjutnya Polsek Pagar Merbau menyerahkan kedua orang tersebut serta melimpahkan perkaranya bersama barang bukti ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, sebut Kasat Reskrim.
Dari hasil Interogasi dan pemeriksaan dijelaskan bahwa, lebih kurang 1 tahun 3 bulan yang lalu mereka berkenalan yang kemudian berlanjut kepada hubungan pacaran, dan kelanjutannya lagi mereka sering melakukan hubungan suami istri.
“Hingga Senin 07 Maret 2022 pukul 19.00 WIB tersangka WS als ARP Melahirkan Seorang Bayi Perempuan di Rumah LD. Sementara saksi LD tidak berada di rumah, sehingga proses kelahiran pun dilakukan oleh tersangka WS als ARP tanpa bantuan orang lain”
“Pukul 22.00 WIB tersangka WS als ARP membuang bayi tersebut ke belakang rumah saksi LD tepatnya di Penjemuran Batu Bata, dan pada pukul 24.00 WIB saksi LD pulang ke rumah dalam keadaan mabuk, langsung tidur dan pada pagi Selasa 08 Maret 2022 pukul 07.00 WIB, saksi LD mengetahui bahwa ada ditemukan bayi di belakang rumahnya oleh tetangganya, kemudian saksi LD menanyakan kepada tersangka WS alias ARP dan tersangka WS alias ARP menerangkan bahwa bayi tersebut adalah bayi mereka berdua, ‘kok tega nya kau membuang bayi tersebut ‘? tanya LD lagi kepada tersangka WS Alias ARP” penjelasan tersangka ketika diperiksa .
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang lagi, Motif Pembuangan bayi tersebut karena tersangka WS alias ARP takut dan malu ketahuan memiliki anak di luar nikah. Dalam kaitan kasus ini kepadanya kita terapkan Pasal 77 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” namun karena kondisi tersangka WS alias ARP dalam keadaan baru melahirkan serta dalam kondisi Post Partum maka kita melakukan pembantaran penahanan. Dan Tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tk. I Medan, pungkas Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi (Gun)
