DELI SERDANG(Transnusa tata.co.od)-
Areal Hak Guna Usaha (HGU) 62 berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kebun Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, tetap dipertahankan Pihak PT Perkebunan Nusantara II, pada Rabu (30/3/22).
Dalam keterangannya kepada Awak Media Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengatakan, “Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akan melaksanakan Pengukuran Ulang (Konstatering) terhadap Lahan PTPN2 yang berlokasi di Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus.

Desa Penara Kebun luasnya mencapai 464 yang merupakan tahapan untuk dilaksanakannya eksekusi, Rabu (30/3/22).
“Terkait Perkara di Afdeling III Penara, PTPN2 sedang dilakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/2022 tanggal 16 Maret 2022,” jelas Rahmat sembari menyatakan pihaknya telah buat laporan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana di Polda Sumut, ungkap Rahmat Kurniawan.
Dikatakan Humas PTPN II Rahmat Kurniawan lagi, termasuk Proses Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi di Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Perlawanan atas Penetapan Eksekusi (Verzet). Dalam hal ini PTPN2 keberatan atas rencana Pengadilan Negri Lubuk Pakam melaksanakan Eksekusi atas Lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus . Selain masih ada Upaya Hukum yang ditempuh oleh PTPN2 juga terbukti bahwa Objek Perkara dengan Objek Eksekusi berbeda,” tegas Rahmat Kurniawan .
Lebih jauh disampaikan Humas Rahmat, Objek Perkara merupakan Tanah Eks PTP IX sedangkan tanah yang menjadi Objek Eksekusi merupakan tanah Eks PTP2
“Piahak PTPN2 dapat membuktikan bahwa Surat – surat yang digunakan masyarakat dalam Mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam diduga palsu. Terkait hal itu PTPN2 sudah melaporkannya ke Polda Sumut,” ujar Rahmat.
Rahmat menyebutkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Permasalahan Lahan Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus milik PTPN II.
“Afdeling III Penara itu diperoleh Negara Republik Indonesia dari Nasionalisasi Perusahaan Belanda Berdasarkan Undang – undang Nomor 86 Tahun 1958 jo Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1959. Dengan demikian tidak mungkin lahan Afdeling III Penara merupakan milik masyarakat,” kata Juru Bicara PTPN2 didampingi Kabag Hukum dengan tegas .
PTPN2 Ganda Wiatmadja di lokasi Kebun Sawit Afd III Penara serta
Afdeling III Penara Kebun Tanjung Garbus saat ini jelas keduanya masih merupakan Aset Negara sesuai dengan Sertifikat HGU Nomor 62 Penara yang berlaku hingga Tahun 2028. “Lahan HGU tersebut masih Dikuasai dan Diusahai oleh PTPN2,” terang Jubir dan Kabag Hukum PTPN II mengakhiri .
Dari hasil observasi Awak Media di lapangan, terpantau Ratusan Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2 dan Petugas Security Menolak Rencana Pengukuran Ulang tersebut. Bahkan mereka semua turun ke lokasi dan Berjaga di Lahan HGU 62 Penara.
Ratusan Serikat Pekerja Perkebunan yang berada di lokasi, sempat berhadap-hadapan dengan Massa Berkaos seragam Bertuliskan HKTI di Tepi Jalan Arah Bandara Kualanamu menuju Tanjung Morawa. Tidak berapa lama Massa Berkaos HKTI pergi menjauh dari lokasi yang mendapat pengawalan ketat dari Petugas Polsek Tanjung Morawa dan Jajaran Polresta Deli Serdang.
Terpantau dilokasi hadir Direktur PTPN2 Irwan Perangin-angin, SEVP Operation RM Mulianta Sitepu, SEVP Business Support Syahriadi Siregar, SEVP Manajemen Asset Pulung Rinandoro, Ketum SPP Mahdian Tri Wahyudi beserta Kepala Bagian Pengamanan Asset Ridho Manurung, termasuk Kabag Sekretariat Perusahaan Henny Mailena Siregar, Manajer Kebun Tanjung Garbus Irfan Husni, Manajer Kebun Bandar Khalifah Ade Evi, Papam PTPN2 Budi Nainggolan, ratusan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2 dan Karyawan PTPN 2 .(Gun)
